Obat memiliki peranan yang strategis di bidang kesehatan bahkan dapat dikatakan bahwa obat merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan. Namun jika obat tidak ditangani dengan benar dan tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang merugikan bagi penggunanya, bahkan berpotensi terjadinya penggunaan yang salah ataupun penyalahgunaan obat.
Dalam rangka penguatan jejaring pengawasan dan pemastian jaminan mutu, keamanan dan khasiat obat yang dikelola di apotek serta mencegah diversi obat ke jalur ilegal, pada hari Jum’at 6 Juli 2018 bertempat di aula Dikes Kota Tanjung Pinang, BPOM di Batam bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tanjung Pinang dan PC IAI Kota Tanjung Pinang dan Kab. Bintan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Tata Kelola Obat di Apotek dan pengenalan program e - Self Assessment Apoteker (e - SAA). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Pinang dan dihadiri oleh APA di Kota Tanjung Pinang.
E - SAA merupakan kegiatan penilaian secara mandiri yang dilakukan oleh Apoteker secara online untuk mengetahui sejauh mana praktek kefarmasian telah dilaksanakan di apotek. Konsep ini merupakan bagian dari konsep perbaikan berkelanjutan untuk mewujudkan praktek Apoteker yang bertanggung jawab. Kegiatan ditutup dengan penandatangan Komitmen Bersama Penyerahan Antibiotik yang Rasional dan Bertanggung Jawab serta Partisipasi Program E - SAA. Mari bersama wujudkan Apoteker yang SIMPATIK (Smart, Inovativ, Melayani, Profesional, Asertif, Team Work, Integritas dan Kredibel) untuk membangun Negeri.